
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
Nomor: 6/SM/MTT/III/2010
Tentang: Hukum Merokok
Fatwa tentang hukum merokok merupakan salah satu keputusan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Fatwa ini menetapkan bahwa merokok termasuk perbuatan yang dilarang karena membawa mudarat bagi diri sendiri dan orang lain.
Keputusan ini tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 6/SM/MTT/III/2010 tentang hukum merokok. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa merokok dipandang sebagai perbuatan yang merugikan kesehatan, membahayakan orang lain melalui asap rokok, serta bertentangan dengan prinsip perlindungan jiwa dalam syariat Islam.
Latar Belakang Fatwa
Fatwa ini lahir setelah dilakukan kajian dari berbagai aspek, antara lain aspek keagamaan, kesehatan, sosial, dan ekonomi. Kajian tersebut menunjukkan bahwa rokok mengandung zat adiktif dan bahan beracun yang berbahaya bagi kesehatan. Selain itu, dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh orang lain yang terpapar asap rokok.
Dasar Pertimbangan
Majelis Tarjih dan Tajdid menggunakan beberapa pertimbangan syariat, di antaranya:
- Merokok termasuk perbuatan buruk (khabā’its) yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
- Merokok mengandung unsur membahayakan diri sendiri dan orang lain.
- Rokok merupakan zat adiktif yang terbukti berbahaya bagi kesehatan.
- Pembelanjaan uang untuk rokok dapat termasuk perbuatan mubazir.
- Merokok bertentangan dengan prinsip syariat lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain).
- Merokok bertentangan dengan tujuan syariat (maqāṣid asy-syarī‘ah), terutama perlindungan jiwa dan harta.
Dalil yang Digunakan
Beberapa dalil Al-Qur’an yang menjadi landasan dalam fatwa ini antara lain:
- QS. Al-A‘raf[7]: 157 tentang larangan terhadap sesuatu yang buruk.
- QS. Al-Baqarah[2]: 195 tentang larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.
- QS. An-Nisa[4]: 29 tentang larangan merugikan diri sendiri.
- QS. Al-Isra'[17]: 27 tentang larangan menghambur-hamburkan harta secara boros.
Selain itu, terdapat hadis hasan yang menyatakan bahwa tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Rasulullah ﷺ bersabda: Lā ḍarar wa lā ḍirār (HR. Malik, Ahmad, Ibn Majah)
Kesimpulan Fatwa
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid menetapkan bahwa merokok hukumnya haram karena mengandung unsur bahaya, merugikan kesehatan, dan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam.
Penutup
Fatwa ini diharapkan menjadi pedoman bagi umat Islam untuk menjaga kesehatan diri dan lingkungan, serta menghindari kebiasaan yang membawa mudarat bagi kehidupan pribadi maupun masyarakat.





