Muhammadiyah: Pengabdian Tanpa Gaji dan Ikhtiar Memajukan Ekonomi Umat

Salah satu motivasi KH Ahmad Dahlan mendirikan Muhammadiyah adalah keprihatinannya melihat kondisi umat Islam yang tertinggal, baik dalam bidang pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Dari keprihatinan inilah lahir gerakan Islam yang berorientasi pada kemajuan dan pembaruan, dengan menekankan pentingnya ilmu, amal, dan kerja nyata.

Tanpa mengharapkan upah, serta dilandasi semangat gotong royong dan keikhlasan, KH Ahmad Dahlan membangun wadah sosial melalui pendidikan dan praktik langsung di tengah masyarakat. Ia mendorong kaum berada untuk berbagi dan berderma, sekaligus mengupayakan lahirnya kegiatan produktif yang dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat kurang mampu.

Sistem Gaji dalam Kepengurusan Muhammadiyah

Dalil yang menjadi landasan pengabdian dalam kepengurusan Muhammadiyah:

مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْحَيَاةَ الدُّنْيَا وَزِينَتَهَا نُوَفِّ إِلَيْهِمْ أَعْمَالَهُمْ فِيهَا وَهُمْ فِيهَا لَا يُبْخَسُونَ ۝ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَيْسَ لَهُمْ فِي الْآخِرَةِ إِلَّا النَّارُ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوا فِيهَا وَبَاطِلٌ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ 

Siapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan kepada mereka (balasan) perbuatan mereka di dalamnya dengan sempurna dan mereka di dunia tidak akan dirugikan. ۝ Mereka itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, sia-sialah apa yang telah mereka usahakan (di dunia), dan batallah apa yang dahulu selalu mereka kerjakan.

(QS. Hūd [11]: 15-16)

Ayat tersebut memberikan peringatan agar amal tidak semata-mata dilandasi orientasi duniawi. Dalam konteks ini, Muhammadiyah dipahami sebagai organisasi dakwah dan tajdid yang menekankan keikhlasan, pengabdian, dan orientasi kemaslahatan umat, bukan sebagai organisasi komersial.

Oleh karena itu, warga dan kader Muhammadiyah didorong untuk berkontribusi secara aktif sesuai kapasitas masing-masing, dengan semangat memberi manfaat dan beramal untuk kepentingan bersama.

Pembagian Sistem Gaji

Secara umum, sistem kerja di lingkungan Muhammadiyah dapat dibedakan menjadi dua kategori:

1. Pengurus

Pengurus Muhammadiyah pada berbagai tingkatan menjalankan amanah organisasi sebagai bentuk pengabdian. Mereka tidak menerima gaji dari jabatan kepengurusan, karena pada umumnya memiliki pekerjaan atau sumber penghidupan di luar struktur organisasi.

Dalil untuk ikhlas karena Allah pada kisah Nabi Nuh:

وَمَآ أَسْـَٔلُكُمْ عَلَيْهِ مِنْ أَجْرٍ ۖ إِنْ أَجْرِىَ إِلَّا عَلَىٰ رَبِّ ٱلْعَٰلَمِينَ

“Dan aku tidak meminta imbalan kepadamu atas seruanku; imbalanku hanyalah dari Tuhan seluruh alam.”

(QS. Asy-Syu‘arā’ [26]: 109)

Dalil untuk tetap punya pekerjaan meskipun berdakwah:

حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، أَخْبَرَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، عَنْ ثَوْرٍ، عَنْ خَالِدِ بْنِ مَعْدَانَ، عَنِ الْمِقْدَامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ، وَإِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامَ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ»

Sanad:
Telah menceritakan kepada kami Ibrahim bin Musa, telah mengabarkan kepada kami 'Isa bin Yunus, dari Tsaur, dari Khalid bin Ma'dan, dari Al Miqdam (semoga Allah meridai beliau), dari Rasulullah (semoga Allah memberi rahmat beserta keselamatan kepada beliau) telah bersabda: 

Matan:
“Tidaklah seseorang memakan makanan yang lebih baik daripada apa yang dimakan berasal dari hasil kerja tangannya sendiri. Dan sungguh Nabi Allah Dawud (semoga keselamatan tercurah kepadanya) makan dari hasil kerja tangannya sendiri.”
(Terjemahan PRM Ulujami)

Sumber Hadis:
HR. al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Kitab: كتاب البيوع (Kitab Jual Beli)
Bab: باب كسب الرجل وعمله بيده (Bab Penghasilan Seorang Laki-laki dari Hasil Tangannya Sendiri)
Nomor hadis berbeda menurut edisi cetak (di antaranya dikenal dengan no. 2072).

2. Pegawai

Pegawai adalah pihak yang dipekerjakan secara profesional oleh amal usaha atau organisasi Muhammadiyah untuk menjalankan tugas tertentu. Dalam hal ini, Muhammadiyah berkewajiban memberikan upah atau gaji yang layak, sesuai dengan prinsip keadilan, profesionalitas, dan ketentuan yang berlaku.

Dalil:

حَدَّثَنِي بِشْرُ بْنُ مَرْحُومٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سُلَيْمٍ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ أَبِي سَعِيدٍ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:

«قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أُجْرَهُ»

Sanad:
Telah menceritakan kepada kami Bisyr bin Marhum, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sulaim, dari Isma'il bin Umayyah, dari Sa'id bin Abi Sa'id, dari Abu Hurairah (semoga Allah meridai beliau), dari Nabi (semoga Allah memberi rahmat beserta keselamatan kepada beliau) telah bersabda: 

Matan:
Allah Ta‘āla berfirman: “Tiga golongan manusia yang Aku akan menjadi musuh mereka pada Hari Kiamat: seorang yang memberi janji dengan nama-Ku kemudian khianat; dan seorang yang menjual orang merdeka dan kemudian memakan hasil jualnya; dan seorang yang menyewa seorang pekerja, mengambil hasil kerja darinya, tetapi tidak memberikan upah kepadanya.”
(Terjemahan PRM Ulujami)

Sumber Hadis:
HR. al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Kitab: كتاب البيوع (Kitab Jual Beli)
Bab:باب إِثْمِ مَنْ مَنَعَ أَجْرَ الأَجِيرِ (Bab Dosa Seseorang yang Menahan Upah Pekerjanya)
Nomor hadis berbeda menurut edisi cetak (di antaranya dikenal dengan no. 2075). 

Nominal Gaji

Nominal gaji dan tunjangan pekerja di Amal Usaha Muhammadiyah bergantung pada ketetapan pengurus Muhammadiyah setempat. Besaran gaji dapat berubah sesuai dengan tingkat kesejahteraan staf yang bekerja di AUM, dalam rangka mendukung ekonomi umat.