Fatwa Tarjih: Hukum Seni Suara

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Penerbit fatwa: Suara Muhammadiyah, Redaksi PP Muhammadiyah
Media: Dokumen Tanfiz, Majalah Suara Muhammadiyah, buku Tanya Jawab Agama, dan website resmi.

Fatwa yang berkaitan dengan hukum seni suara tidak dirumuskan dalam satu dokumen resmi seperti fatwa rokok. Akan tetapi, fatwa terkait hukum seni suara dibahas berulang kali dan menimbulkan pro dan kontra.

Suara

Secara istilah, suara adalah bunyi yang dihasilkan, baik dari mulut manusia maupun dari sesuatu yang lain, seperti benda. Suara dapat terdengar baik ataupun buruk, dapat mendatangkan pahala, dan dapat pula menimbulkan dosa.

Dalil terkait hukum suara:

قَالَ اذْهَبْ فَمَنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ فَإِنَّ جَهَنَّمَ جَزَاؤُكُمْ جَزَاءً مَوْفُورًا ۝ وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ ۗ وَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا

Allah berfirman, “Pergilah! Barang siapa di antara mereka yang mengikutimu, maka sungguh, neraka Jahanam adalah balasanmu semua, sebagai pembalasan yang cukup. Dan hasunglah siapa yang engkau sanggup di antara mereka dengan suaramu, kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki, berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak lalu beri janjilah mereka.” Padahal setan itu hanya menjanjikan tipuan.

(QS. Al-Isra': 63-64)

Berdasarkan ayat tersebut, setan dapat masuk melalui suara. Dengan demikian, sesuatu yang pada awalnya mubah dapat berubah menjadi terlarang apabila menimbulkan mudarat.

Fikih Suara, Musik, dan Nyanyian

  1. Generasi sahabat, tabi'in, tabiut tabi'in: ada yang memakruhkan, mengharamkan, dan membolehkan dalam kondisi tertentu.
  2. Generasi ulama salaf: lebih banyak yang mengharamkan karena musik pada masa itu identik dengan kefasikan.
  3. Generasi ulama belakangan: terjadi pro dan kontra; ada yang menganjurkan apabila baik, ada yang mengambil jalan tengah, dan ada pula yang mengharamkan secara mutlak.

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid

Majelis Tarjih dan Tajdid yang menganalisis permasalahan hukum dengan pendekatan Bayani, Burhani, dan Irfani memutuskan bahwa hukum terkait seni suara bersifat netral (mubah). Seni suara dapat bernilai sunnah apabila sejalan dengan ajaran Islam, makruh apabila tidak ada manfaatnya, dan haram apabila menimbulkan kerusakan.

Dalil Fikih

Sunnah:

  • Shahih Bukhari > Kitab Peperangan > Bab Pertempuran Khandaq
  • Sunan Tirmidzi > Kitab Nikah > Bab Mengumumkan Pernikahan

Makruh:

  • Surat Yasin: 69
  • Surat Al-Mu'minun: 1-3
  • Surat Al-Jumu'ah: 11
  • Surat Al-Qashshas: 55
  • Surat Al-Furqan: 72
  • Surat An-Najm: 61
  • Surat Al-Furqon: 30

Haram:

  • Surat Luqman: 6-7
  • Surat Al-Anfal: 35
  • Sahih Bukhari > Kitab Minuman > Bab tentang orang yang menghalalkan khamr dengan nama lain
  • Sahih Ibnu Hibban hadis tentang Ibnu Umar menutup telinga ketika mendengar seruling
  • Sunan Ibnu Majah > Kitab Fitan > Sanksi-sanksi
  • Sunan Abu Dawud > Kitab Minuman > Larangan dari sesuatu yang memabukkan

Kesimpulan

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menghukumi seni suara, baik syair, nyanyian, maupun musik, bergantung pada isi dan dampaknya, apakah baik atau buruk. Suara yang diharamkan tidak terbatas pada musik dan nyanyian saja, tetapi juga gibah, makian, ucapan kasar, dan ucapan jorok.