Fatwa Tarjih: Hukum Pacaran dalam Islam

Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah

Majalah: Suara Muhammadiyah
Edisi: No. 23 Tahun 2003
Rubrik: Fatwa Agama (Majelis Tarjih dan Tajdid)

Fatwa tentang hukum pacaran dalam Islam pernah disampaikan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dan dipublikasikan melalui majalah Suara Muhammadiyah.

Pengertian Pacaran

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa istilah “pacaran” secara bahasa pernah dimuat dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang disusun oleh Poerwadarminta (1976), yang pada masanya menjadi salah satu rujukan utama dalam studi bahasa Indonesia.

Berdasarkan kamus tersebut, arti pacaran terbagi menjadi tiga:

  1. Pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan untuk bersuka-suka.
  2. Pacaran berarti “bergendak”, yaitu berkencan atau berpasangan untuk berzina.
  3. Pacaran berarti berteman dan saling menjajaki untuk mencari jodoh sebagai suami atau istri.

Seiring perkembangan zaman, makna pacaran mengalami perubahan. Istilah ini dapat dipahami secara positif maupun negatif, tergantung konteks penggunaannya.

Makna Positif: Ta'aruf

Majelis Tarjih dan Tajdid memahami makna positif pacaran sebagai bentuk ta’aruf, yaitu proses saling mengenal dalam rangka menuju pernikahan.

Dasarnya terdapat dalam Al-Qur'an:

يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا ۚ  إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ ۗ 

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal (ta’aruf). Sesungguhnya, yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, lagi Maha Teliti”

(QS. Al-Hujurat[49]: 13)

Anjuran Melihat Calon Pasangan

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ، فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ مِنْهَا إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحِهَا فَلْيَفْعَلْ

Dari Jabir bin Abdullah dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda: “Apabila seseorang di antara kamu meminang seorang perempuan, jika ia mampu melihat sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah.” 

(HR. Abu Daud, Hadits Hasan)

Rambu-rambu Ta'aruf

  • Sudah siap untuk menikah.
  • Mampu secara lahir dan batin untuk berumah tangga.
  • Dilakukan sesuai tuntunan syariat Islam.
  • Kedua calon sudah cukup ilmu.
  • Bukan maksiat yang diberi label “pacaran Islami”.

Makna Negatif: Jalan Menuju Zina

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang jelek.”

(QS. Al-Isra'[17]: 32)

Pacaran dalam konteks ini dihukumi haram karena menjadi pintu menuju zina. Setan membisikkan syahwat dalam hati laki-laki dan perempuan hingga menghiasi perbuatan maksiat seolah-olah tampak indah.

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ خَطَبَ عُمَرُ النَّاسَ بِالْجَابِيَةِ فَقَالَ إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ فِي مِثْلِ مَقَامِي هَذَا فَقَالَ أَحْسِنُوا إِلَى أَصْحَابِي ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ ثُمَّ يَجِيءُ قَوْمٌ يَحْلِفُ أَحَدُهُمْ عَلَى الْيَمِينِ قَبْلَ أَنْ يُسْتَحْلَفَ عَلَيْهَا وَيَشْهَدُ عَلَى الشَّهَادَةِ قَبْلَ أَنْ يُسْتَشْهَدَ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْ يَنَالَ بُحْبُوحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمْ الْجَمَاعَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الِاثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَلَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ وَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ تَسُرُّهُ حَسَنَتُهُ وَتَسُوءُهُ سَيِّئَتُهُ فَهُوَ مُؤْمِنٌ

Dari Jabir bin Samurah, dia berkata Umar berkhutbah kepada manusia di Jabiyah maka dia berkata bahwa Rasulullah ﷺ berdiri seperti tempat berdiriku ini lalu beliau bersabda, “Berbuat baiklah kalian kepada para sahabatku, kemudian orang-orang setelah mereka, kemudian orang-orang setelah mereka. Kemudian akan datang suatu kaum, bersumpah salah satu dari mereka sebelum diminta bersumpah, dan bersaksi sebelum dia diminta bersaksi. Maka barang siapa di antara kalian ingin mendapatkan kenikmatan surga, maka hendaklah selalu berjamaah. Maka sesungguhnya setan bersama orang yang sendiri dan dia lebih jauh daripada dua orang. Dan janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan, maka yang ketiga adalah setan. Dan barang siapa di antara kalian senang dengan kebaikan dan sedih dengan keburukan, maka dia seorang yang beriman.”

(HR. Musnad Ahmad, Hadis Shahih)

Hendaknya meminimalkan interaksi dengan nonmahram, karena setiap anak Adam memiliki bagian dari zina, sehingga wajib menjaga diri dengan menghindari kontak dan segala hal yang mendekatinya.

عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ حَظَّهُ مِنْ الزِّنَا أَدْرَكَ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَزِنَا الْعَيْنِ النَّظَرُ وَزِنَا اللِّسَانِ الْمَنْطِقُ وَالنَّفْسُ تَمَنَّى وَتَشْتَهِي وَالْفَرْجُ يُصَدِّقُ ذَلِكَ كُلَّهُ وَيُكَذِّبُهُ

Dari Nabi ﷺ, “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian zina bagi anak Adam. Zina mata adalah melihat, zina lisan adalah berbicara, jiwa berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan atau mendustakannya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Fenomena di Masyarakat

  • Masa muda dianggap waktunya mencari pacar.
  • Tidak punya pacar dianggap tidak normal.
  • Dituduh menyimpang atau memiliki kelainan.
  • Dijadikan modus untuk mengajak maksiat bersama.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۗ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ

“Dan jika kamu menuruti kebanyakan manusia di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah.”

(QS. Al-An‘am[6]: 116)

Kesimpulan

Berdasarkan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid, istilah pacaran dapat bermakna positif maupun negatif.

  • Jika dimaknai sebagai ta’aruf, maka termasuk bagian dari ibadah dalam rangka menuju pernikahan.
  • Jika dimaknai sebagai hubungan yang mengarah pada maksiat, maka tidak dibenarkan dalam Islam.

Oleh karena itu, seorang yang beriman wajib menjaga diri dan mengikuti tuntunan syariat, serta tidak terpengaruh oleh kebiasaan mayoritas yang bertentangan dengan ajaran Islam.