Kajian Putusan Tarjih: Iman kepada Qadla dan Qadar

Pemateri: Ustadz Abdurrahman Wahid, M.Pd.
Penyelenggara: PCM Pesanggrahan
Tuan Rumah: PRM Petukangan Utara
Lokasi: Gedung Dakwah Muhammadiyah / Aisyiyah Petukangan Utara

Diwajibkan bagi umat Nabi Muhammad ﷺ untuk beriman bahwa Allah Subhanahu wa Ta‘ala adalah yang menciptakan segala sesuatu. Selain Allah maka adalah makhluk, sama halnya dengan api sebagaimana disebutkan dalam QS. Qaf ayat 30:

يَوْمَ نَقُولُ لِجَهَنَّمَ هَلِ امْتَلَأْتِ وَتَقُولُ هَلْ مِنْ مَّزِيدٍ

(Ingatlah) pada hari (ketika) Kami berkata kepada Jahannam, "Apakah kamu sudah penuh?" Ia menjawab, "Masih adakah tambahan?".

Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa, segala sesuatu apabila Allah tanyakan maka sesuatu tersebut akan membalas pertanyaan Allah atas kehendak-Nya.

Allah juga menegaskan perintah dan ketetapan-Nya sebagaimana dalam QS. Ali ‘Imran ayat 104 dan 110 bahwa umat Islam diperintahkan untuk menyuruh yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, serta ketetapan untuk menjauhi larangan-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 36.

Manusia dilarang untuk menggunakan qadlha dan qadar sebagai alasan untuk bermaksiat yang disebutkan dalam riwayat hasan lighoiri yang dinukil oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Minhajus Sunnah an-Nabawiyyah:

وَيُذْكَرُ أَنَّ رَجُلًا سَرَقَ فَقَالَ لِعُمَرَ: سَرَقْتُ بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَدَرِهِ. فَقَالَ لَهُ: وَأَنَا أَقْطَعُ يَدَكَ بِقَضَاءِ اللَّهِ وَقَدَرِهِ

Disebutkan bahwa ada seorang lelaki yang mencuri, lalu ia berkata kepada Umar: ‘Aku mencuri dengan qadla dan qadar Allah.’ Maka Umar menjawab: ‘Dan aku pun memotong tanganmu dengan qadla dan qadar Allah.’

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa segala sesuatu yang terjadi di muka bumi merupakan sunnatullah. Manusia diperintahkan untuk berikhtiar dalam menjalani kehidupan agar sesuai dengan ketetapan tersebut.

Pada sebagian kondisi, manusia dapat melakukan hal-hal yang tampak melampaui kebiasaan alam melalui sains dan teknologi. Misalnya, air secara alami mengalir ke bawah, tetapi dengan teknologi dapat dialirkan ke atas. Adapun peristiwa yang berada di luar hukum kebiasaan alam, seperti mukjizat para nabi, merupakan kekuasaan Allah yang tidak terikat oleh hukum sebab-akibat alam.

Terkait takdir, terdapat pembagian antara takdir mubram dan takdir mu‘allaq. Takdir mubram adalah ketentuan yang pasti, seperti kelahiran seseorang dalam suku tertentu yang tidak dapat diubah. Adapun takdir mu‘allaq berkaitan dengan hal-hal yang dapat berubah melalui usaha dan ikhtiar.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan suatu kaidah ketika menafsirkan QS. Ali ‘Imran ayat 102:

“Jagalah Islam kalian dalam keadaan sehat, agar kalian wafat dalam keadaan tersebut. Karena Allah telah menjalankan sunnatullah-Nya, yaitu kebiasaan-Nya dalam kehidupan manusia: man ‘āsha ‘ala syai’in māta ‘alaihi (barang siapa hidup di atas suatu kebiasaan, ia akan wafat di atasnya).”

Allah memiliki iradah-Nya. Apabila seseorang bermaksiat, maka Allah murka sesuai dengan ketetapan sunnatullah dalam syariat. Namun hal tersebut tidak berarti kehendak Allah bergantung kepada manusia.

Dari sisi manusia, perbuatan merupakan hasil usaha dan pilihannya sendiri. Namun dari sisi kekuasaan Allah, seluruh perbuatan manusia adalah ciptaan Allah. Dengan demikian, segala sesuatu terjadi dengan kehendak Allah, sementara manusia tetap diberi kemampuan untuk berikhtiar dalam batas yang Allah karuniakan, termasuk dalam urusan rezeki dan lainnya.