Penetapan Kalender Islam melalui Metode Hisab Tarjih Muhammadiyah

Allah sebagai Pencipta langit dan bumi telah menetapkan ketentuan-ketentuan yang mengatur alam semesta, termasuk sistem penanggalan atau kalender. Ketetapan ini telah berlaku sejak jauh sebelum zaman modern dan menjadi bagian dari keteraturan ciptaan Allah yang bersifat universal.

Secara umum, sistem penanggalan yang dikenal oleh manusia terbagi ke dalam dua jenis utama, yaitu penanggalan solar (matahari) dan lunar (bulan). Penanggalan solar didasarkan pada peredaran matahari, sedangkan penanggalan lunar didasarkan pada peredaran bulan. Masing-masing sistem ini telah digunakan oleh berbagai peradaban sesuai dengan kebutuhan dan tradisi mereka.

Bangsa Arab, jauh sebelum turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad ﷺ, telah menggunakan sistem penanggalan berbasis peredaran bulan (lunar system). Sistem ini dikenal melalui penentuan awal bulan berdasarkan kemunculan hilal dan telah menjadi bagian dari kehidupan sosial, ekonomi, dan keagamaan masyarakat Arab pada masa itu.

Islam kemudian mengukuhkan sistem penanggalan lunar sebagai dasar penentuan waktu-waktu ibadah. Penetapan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an sebagai ketentuan yang telah ditetapkan Allah sejak penciptaan langit dan bumi.

Salah satu dalil utama tentang penetapan waktu dan jumlah bulan dalam satu tahun terdapat dalam firman Allah SWT:

إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِندَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَآ أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ ۚ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنفُسَكُمْ ۚ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِينَ كَآفَّةً كَمَا يُقَاتِلُونَكُمْ كَآفَّةً ۚ وَاعْلَمُوْآ أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ

Sesungguhnya bilangan bulan menurut ketetapan Allah ada dua belas bulan di dalam kitab Allah sejak Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya terdapat empat bulan haram. Itulah agama yang lurus. Maka janganlah kalian menzalimi diri kalian pada bulan-bulan itu. Dan perangilah orang-orang musyrik secara menyeluruh sebagaimana mereka memerangi kalian secara menyeluruh pula. Dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.

(QS. At-Taubah [9]: 36)

Pada ayat tersebut menegaskan bahwa bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dan di antaranya terdapat bulan-bulan haram.

Dengan demikian, sistem penanggalan dalam Islam bukanlah hal baru yang muncul belakangan, melainkan bagian dari ketetapan ilahi yang selaras dengan sunnatullah dan telah dikenal umat manusia sejak masa-masa awal peradaban.

Sistem Penanggalan Lunar pada Masa Arab Pra-Islam dan Islam

Pada masa Arab pra-Islam, sistem penanggalan kalender lunar telah digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Penentuan awal bulan dilakukan melalui rukyatulhilal, yaitu pengamatan langsung terhadap kemunculan bulan sabit. Penggunaan metode ini dipengaruhi oleh keterbatasan sarana dan pengetahuan astronomi pada masa itu, sehingga pengamatan visual menjadi cara utama dalam menentukan waktu.

Meskipun sistem kalender lunar telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Arab, pengelola penanggalan pada masa tersebut kerap melakukan manipulasi terhadap urutan dan penetapan bulan. Praktik ini dikenal sebagai nasī’, yaitu pengunduran atau pemajuan bulan-bulan tertentu demi kepentingan sosial, politik, atau ekonomi. 

Terhadap praktik tersebut, Allah SWT memberikan teguran tegas melalui firman-Nya dalam QS. At-Taubah ayat 37:

إِنَّمَا النَّسِيءُ زِيَادَةٌ فِي الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِينَ كَفَرُوا يُحِلُّونَهُ عَامًا وَيُحَرِّمُونَهُ عَامًا لِيُوَاطِئُوا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فَيُحِلُّوا مَا حَرَّمَ اللَّهُ ۚ زُيِّنَ لَهُمْ سُوءُ أَعْمَالِهِمْ ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ 

Sesungguhnya praktik nasī’ (mengundur atau memindahkan bulan haram) menambahkan kekafiran. Dengan cara itu orang-orang kafir disesatkan; pada satu tahun mereka menghalalkannya dan pada tahun lain mereka mengharamkannya, agar tampak seolah-olah sesuai dengan jumlah bulan yang Allah haramkan, lalu mereka menghalalkan apa yang telah Allah haramkan. Perbuatan buruk mereka dibuat terasa indah bagi mereka. Allah tidak memberi petunjuk kepada kaum yang kafir.

(QS. At-Taubah [9]: 37)

Memasuki masa Islam, sistem penanggalan lunar tetap dipertahankan, tetapi diluruskan dan ditegakkan sesuai dengan ketentuan syariat. Penanggalan ini kemudian dipegang dan diamalkan oleh umat Islam secara benar tanpa manipulasi, sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ. Penetapan awal bulan dalam Islam ditegaskan melalui berbagai hadis yang memerintahkan rukyatulhilal sebagai dasar penentuan masuknya waktu-waktu ibadah, seperti awal Ramadan dan Syawal.

Dalil penggunaan rukyatulhilal:

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ

«الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ لَيْلَةً فَلَا تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْهُ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ»

Sanad:
Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Abdullah bin Dinar, dari Abdullah bin Umar (semoga Allah meridai keduanya) bahwa Rasulullah (semoga Allah memberi rahmat beserta keselamatan kepada beliau) telah bersabda: 

Matan:
“Satu bulan itu berjumlah 29 malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (melihat hilal). Maka jika terhalang (hilalnya) terhadap kalian maka sempurnakanlah menjadi 30 bilangan.”
(Terjemahan PRM Ulujami)

Sumber Hadis:
HR. al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Kitab: كتاب الصوم (Kitab Puasa)
Bab:باب قول النبي صلى الله عليه وسلم إذا رأيتم الهلال فصوموا (Bab Sabda Nabi SAW Jika Kalian Melihat Hilal Maka Berpuasalah)
Nomor hadis berbeda menurut edisi cetak (di antaranya dikenal dengan no. 1907). 

Dengan demikian, Islam tidak menghapus sistem penanggalan lunar yang telah dikenal sebelumnya, melainkan memperbaiki dan meneguhkannya agar sesuai dengan ketetapan Allah SWT serta terbebas dari praktik penyimpangan.

Dari Rukyatul Hilal menuju Hisab: Respons terhadap Perkembangan Zaman Modern

Pada masa Nabi Muhammad ﷺ, metode penanggalan berbasis hisab sejatinya telah dikenal dan dipraktikkan oleh peradaban yang lebih maju dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, seperti Yunani. Namun, bangsa Arab pada masa itu memilih metode rukyatulhilal sebagai dasar penentuan awal bulan. Pilihan ini bukan disebabkan oleh penolakan terhadap hisab, melainkan karena keterbatasan kemampuan literasi dan perhitungan matematis yang secara umum dimiliki masyarakat Arab saat itu.

Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا الْأَسْوَدُ بْنُ قَيْسٍ حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ:

«إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لَا نَكْتُبُ وَلَا نَحْسُبُ، الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا يَعْنِي مَرَّةً تِسْعَةً وَعِشْرِينَ وَمَرَّةً ثَلَاثِينَ»

Sanad:
Telah menceritakan kepada kami Adam, telah menceritakan kepada kami Syu'bah, telah menceritakan kepada kami Al Aswad bin Qais, telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Amr bahwa dia mendengar Ibnu Umar (semoga Allah meridai keduanya) dari Nabi (semoga Allah memberi rahmat beserta keselamatan kepada beliau) bahwa dia telah bersabda: 

Matan:
“Sesungguhnya kita adalah umat yang ummi, kita tidak terbiasa menulis dan tidak pula berhitung (hisab). Satu bulan segini dan segini, yakni sesekali 29 dan sesekali 30.”
(Terjemahan PRM Ulujami)

Sumber Hadis:
HR. al-Bukhārī dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī
Kitab: كتاب الصوم (Kitab Puasa)
Bab:باب قول النبي صلى الله عليه وسلم لا نكتب ولا نحسب (Bab Sabda Nabi SAW Tidak Menulis dan Tidak pula Berhitung)
Nomor hadis berbeda menurut edisi cetak (di antaranya dikenal dengan no. 1780, 1913). 

Sehingga penentuan pergantian bulan dilakukan dengan cara yang paling mudah dan dipublikasikan ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, pada masa Nabi ﷺ hingga beliau wafat, penanggalan Hijriah belum menggunakan sistem penomoran tahun. Barulah pada masa Khalifah Umar bin al-Khattab, penomoran tahun Hijriah diresmikan dengan menetapkan peristiwa hijrah Nabi ﷺ ke Madinah sebagai awal perhitungan tahun. 

Sejak saat itulah penanggalan Hijriah dengan cara rukyatulhilal secara resmi digunakan sebagai sistem kalender dalam peradaban Islam, sedangkan hisab hanya digunakan sebagai alat bantu untuk memprediksi pergantian bulan.

Kalender Hijriah Global Tunggal

Sistem kalender hisab yang dipopulerkan oleh organisasi Muhammadiyah bertujuan untuk menyatukan umat Islam dalam penanggalan tunggal. Dengan metode hisab, penentuan awal bulan—termasuk Ramadan dan hari raya—dapat dilakukan secara seragam, sehingga perbedaan dalam pelaksanaan ibadah dapat diminimalkan.

Metode hisab ini memiliki dasar ilmiah dan syar‘i sebagai rujukan di dalam Al-Qur’an:

هُوَ الَّذِي جَعَلَ الشَّمْسَ ضِيَاءً وَالْقَمَرَ نُورًا وَقَدَّرَهُ مَنَازِلَ لِتَعْلَمُوا عَدَدَ السِّنِينَ وَالْحِسَابَ ۗ مَا خَلَقَ اللَّهُ ذَلِكَ إِلَّا بِالْحَقِّ ۚ يُفَصِّلُ الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُونَ

Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya, serta menetapkan tempat-tempat beredar agar kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan demikian kecuali dengan kebenaran. Dia menjelaskan ayat-ayat-Nya bagi orang-orang yang mengetahui.

(QS. Yunus [10]: 5)

Dengan demikian, kalender hisab Muhammadiyah tidak hanya bersifat praktis dan ilmiah, tetapi juga sesuai dengan tuntunan agama, sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan tepat dan seragam.

Rekam Jejak Hisab dalam Ormas Muhammadiyah

  • Awal berdiri: KH. Ahmad Dahlan mulai menggabungkan rukyatulhilal dan ilmu hisab dari ulama timur tengah, salah satunya ilmu Syaikh Muhammad Rasyid Ridha.
  • 1950an-2000: KH. Wardan Diponingrat & Majlis Tarjih menetapkan penggunaan hisab hakiki wujudul hilal.
  • 2000: Munas Tarjih ke-25 melakukan istinbath salah satunya metode hisab.
  • 2003: Munas Tarjih ke-26 melanjutkan penyempurnaan istinbath terkait metode hisab.
  • 2015: Pengkajian KHGT pada Muktamar Muhammadiyah ke-47.
  • 2024: Munas Tarjih ke-32 melakukan pengesahan KHGT.
  • 2025: Siaran langsung peluncuran KHGT oleh PP Muhammadiyah pada 25 Juni 2025 M.